Search and Hit Enter

Tentang Kami


Melangkah ke Depan.

Kesepakatan terbentuknya persatuan penulis diawali dengan deklarasi gagasan “Organisasi Profesi Penulis Indonesia” di tengah hajatan Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) yang telah digelar di Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Oktober 2016. Setelah melalui diskusi dan proses persiapan yang cukup matang, pada tanggal 26 – 29 April 2017 di Surakarta, dibentuklah Persatuan Penulis Indonesia yang diberi nama Satupena. Pembentukan persatuan ini digawangi oleh beberapa penulis Indonesia yakni: Imelda Akmal, Hikmat Darmawan, Mardiyah Chamim dan lain sebagainya yang difasilitasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah.

Persatuan Penulis Indonesia (SATUPENA) adalah organisasi wadah yang menyatukan penulis dari semua genre kepenulisan di seluruh Indonesia. Tujuan utama SATUPENA adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penulis, peningkatan kapasitas, penguatan profesi dan melindungi hak atas karya serta kebebasan menulis. Tujuan lain SATUPENA adalah menciptakan ekosistem dunia menulis dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk terlibat menjembatani berbagai keperluan bagi para penulis, maupun untuk menciptakan kebanggaan negeri.

SATUPENA bersepakat bahwa kemajemukan, keragaman, kebhinekaan Nusantara harus tetap lestari dan perlu dipublikasikan melalui aktivitas menulis. Untuk itu, SATUPENA menjalankan maklumat bahwa menulis bukan sekedar tindakan individu, tetapi juga menjadikan peradaban dunia, jauh lebih baik.

Perubahan mendasar terjadi dalam struktur kepengurusan Persatuan Penulis Indonesia atau Satupena. Dalam Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) yang digelar pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 terpilih melalui voting, 5 orang ketua yakni: Mardiyah Chamim, Sri Margana, Putu Fajar Arcana, Imelda Akmal, dan Geger Riyanto. Pada saat yang sama terpilih pula Sekar Chamdi sebagai sekretaris umum. Lima orang ketua terpilih merupakan representasi dari kepemimpinan kolektif kolegial sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Satupena Pasal 11 ayat 3.

Dalam RLBA yang dihadiri, 75 orang lewat Zoom dan 24 memberi surat kuasa itu, ditetapkan juga Dewan Pengawas yang terdiri dari Debra H. Yatim, Mudji Sutrisno, Magdalena Sitorus, dan Dhia Prekasha Yoedha. Selain itu, RLBA juga memilih wartawan senior Bambang Harimurti sebagai Ketua Tim Rekonsiliasi.