Nomor: 02/22/07/PeduliSatupena
Lampiran:
Berita Acara Rapat Konsolidasi RLBA (Unduh)
Jakarta, 22 Juli 2021
Kepada Yth
Badan Pengurus Satupena
di tempat
Dengan hormat,
Kami adalah sekumpulan anggota Satupena yang memiliki kepedulian terhadap jalannya organisasi. Menyikapi perkembangan dan berbagai persoalan organisasi yang berlangsung selama empat tahun ini, kami berkesimpulan bahwa kepengurusan Satupena tidak berjalan dengan seharusnya, bahkan terjadi kelalaian dan kecenderungan penyimpangan tata kelola organisasi.
Persoalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Selama empat tahun kepengurusan, 2017-2021, tidak pernah dilakukan Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan amanat Pasal 12 dan 13, Anggaran Dasar Satupena berdasar Akta Notaris Ny. Henny Hendarti Sasongko,
- Ketiadaan rapat anggota tahunan, seperti amanat Pasal 12 & 13 Anggaran Dasar Satupena, berarti juga ketiadaan laporan jalannya organisasi dan ketiadaan laporan keuangan selama empat tahun kepengurusan,
- Ketiadaan laporan organisasi dan laporan keuangan telah mengakibatkan pada situasi hilangnya kepercayaan dan disfungsi organisasi. Situasi ini memuncak pada pemecatan Sdr. Mikke Susanto, Sekretaris Umum Satupena pada rapat laporan keuangan yang diadakan oleh Sdr. Ketua Umum pada 16 Juli 2021.
- Temuan ketidaksesuaian isi Anggaran Dasar yang disahkan Notaris Ny. Henny Hendarti Sasongko dengan Anggaran Dasar yang disusun secara bersama oleh para anggota. Ketidak sesuaian ini menyimpang dari semangat yang dibawa dalam Kongres Perdana Satupena di Solo, 26-28 April 2017,
- Terjadi rekrutmen keanggotaan yang tidak jelas karena tidak mengikuti mekanisme organisasi sehingga berdampak pada ketidakjelasan database keanggotaan –sesuatu hal yang patut disayangkan karena organisasi Satupena menarik iuran anggota yang seharusnya diimbangi dengan sistem keanggotaan dan organisasi yang baik.
Menyikapi berbagai persoalan di atas, kami, Kelompok Peduli Satupena, menuntut diselenggarakannya Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) Satupena guna memperbaiki dan menyegarkan organisasi. Tuntutan ini telah didukung oleh 101 anggota Satupena atau 37 persen dari total 272 anggota yang resmi dan telah diverfikasi oleh Badan Pengurus (Sdri. Kristin Samah). Kami lampirkan surat pernyataan tuntutan RLBA beserta nama-nama pendukung.
RLBA Satupena adalah permintaan yang wajar dan menjadi hak anggota seperti tertera dalam Anggaran Dasar yang disahkan dalam akta notaris bernomor 04/07/Agustus/2017. Pasal 14 Anggaran Dasar mengatur Rapat Anggota Luar Biasa sebagai berikut:
- Rapat Luar Biasa Anggota diadakan tiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus,
- Badan Pengurus wajib memanggil dan menyelenggarakan rapat luar biasa anggota atas permintaan tertulis dari sekurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh anggota.
- Jika Badan Pengurus lalai untuk menyelenggarakan rapat — seperti tersebut dalam ayat 2 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah surat permintaan diterima, maka yang – menandatangani surat permintaan tersebut berhak memanggil – sendiri rapat atas biaya perkumpulan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar.
Kami memandang bahwa penyelenggaraan RLBA tidak perlu menunggu 30 hari, dengan pertimbangan:
1) Mengingat perkembangan terakhir, pemecatan Sdr. Mikke Susanto yang diikuti dengan pengunduran diri Sdr. Kanti W. Janis dan Sdr. Kristin Samah, pada rapat 16 Juli 2021. Situasi ini membuat kondisi organisasi menjadi tidak menentu,
2) Tanggal 15-16 Agustus 2021 dipilih mengingat tanggal ini sudah disiapkan sebagai pelaksanaan kongres (yang kemudian mengalami kebuntuan). Berbagai persiapan sudah dilakukan oleh panitia kongres dan ada baiknya persiapan tersebut dilanjutkan.
Kami lampirkan Berita Acara Rapat Konsolidasi Rapat Luar Biasa Anggota Satupena, tanggal 20 Juli 2021, yang antara lain memutuskan memilih tim caretaker pelaksana RLBA, sebagai pertimbangan Badan Pengurus.
Terima kasih.
Salam,
Kelompok Peduli Satupena
Tim Caretaker RLBA
Danny Yatim, Hikmat Darmawan, Imelda Akmal, Mardiyah Chamim, Neni Muhidin, Ngadiyo, Sekar Chamdi, S. Margana